Wednesday, September 14, 2011

Setahun, Kominfo Terima 702 Aduan Situs Negatif


Jakarta - Kira-kira, sudah setahun Kementerian Komunikasi dan Informatika menerapkan kebijakan penyaringan situs-situs negatif seperti pornografi, perjudian, kekerasan dan lainnya di jagat internet Indonesia.




Nah, sejak kebijakan itu diimplementasikan ada sekitar 702 laporan yang masuk ke meja aduan kementerian yang dipimpin Tifatul Sembiring itu.

Dikatakan Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, sejak dirilis pada 10 Agustus 2010, Kominfo selalu terbuka terhadap pengaduan-pengaduan soal keberadaan situs dan konten negatif dari masyarakat.

"Hal ini selalu kita catat dan dibuat laporannya setiap bulan oleh Ditjen Aplikasi dan Telematika. Dan sampai bulan Juli 2011, sudah ada 702 laporan yang masuk dari masyarakat," tukasnya kepada detikINET, Selasa (13/9/2011).

Dari 702 laporan yang masuk tersebut, 373 situs di antaranya langsung diblokir lantaran masuk dalam kategori black list. Namun sebelumnya pihak Kominfo melakukan verifikasi terlebih dahulu, baru setelah dipastikan itu merupakan situs negatif dilaporkan kepada ID-SIRTII dan ISP (penyedia jasa internet) untuk dilakukan pemblokiran.

"Jadi bukan kita yang memblokir, melainkan ISP karena mereka yang memiliki sarana infrastruktur. Kita hanya memverifikasi dan melaporkan," tukas Gatot.

Yang pasti, lanjutnya, Kominfo tidak asal melakukan pemblokiran. Sebab sebelum sebuah situs itu diblokir, konten di dalamnya diverifikasi dahulu agar tidak terjadi salah tindak.

"Kita kan tidak mau jika situs yang seharusnya tidak diblokir malah menjadi korban. Kita juga tidak reaktif atas laporan masyarakat," tukas Gatot.

Hanya saja, laporan pengaduan dari masyarakat soal keberadaan situs negatif belakangan ini menjadi kendor. Hal ini jauh berbeda ketika kebijakan filtering tersebut kick off untuk pertama kali.

"Namun yang pasti filtering konten negatif di internet Indonesia masih tetap berlangsung. Ini memang komitmen dari Pak Menteri (Tifatul Sembiring-red.) dalam rentang waktu tak terbatas," Gatot menandaskan.

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews